Pengertian pemerintah menurut ahli dan tugas pemerintah - Pemerintahan awal mula berasal dari perkataan pemerintah,sedangkan pemerintah berasal dari suku kata perintah.Sehingga menurut kamus besar indonesia kata-kata tersebut mempunyai arti perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu atau perintah.
Pemerintahan sebagai sarana pelaksana tugas negara,beserta pembagian tugas dan batas kekuasaan. Pemerintah atau administrasi negara adalah suatu abstraksi yang oleh hukum dipersonifikasi dan diangkat sebagai realita hukum.
Tugas pemerintah :
Pendapat dari Prajudi Atmosudirdjo bahwa
tugas pemerintah bergantung kepada tugas dan tujuan masing- masing negara.Perkembangan negara di dunia memperlihatkan gerak menuju bentuk negara kesejahteraan,Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin standar kehidupan masyarakat, mengadakan kebutuhan rakyat dan memberikan jaminan sosial dan memberdayakan rakyat.
Kewenangan Pemerintahan :
Menurut pengertian umum dalam bahasa, kata “kekuasaan” berasal dari kata “kuasa” artinya kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu)Sedang wewenang adalah hak dan kekuasaan untuk bertindak atau melakukan sesuatu kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain.
Ilmu Pemerintahan :
Merupakan ilmu yang mempelajari proses pencapaian tujuan penyelenggaraan negara yang didasarkan kepentingan dan harapan warga negara yaitu masyarakat itu sendiri.Maka dari itu pemerintah haruslah cekatan dalam proses pelayanan publik terhadap masyarakat,Dalam hal ini pemerintah menjadi acuan dalam mewujudkan masyarakat yang tertib,teratur dan sejahtera.
Pengertian Pemerintah :
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan.
Ilmu Pemerintahan dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah mampu bekerja memenuhi dan melindungi tuntutan layanan publik dalam hubungan pemerintahan.
Pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh komponen yang ada yang tertuang dalam Undang undang dasar 1945 yang memiliki kewajiban bersama sama mencapai tujuan negara.Komponen dalam arti luas tidak terbatas pada Eksektuif saja (presiden dan jajarannya), tapi juga lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD, DPRD), dan juga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi).
Pemerintahan dalam arti sempit adalah sebuah sebuah lembaga eksekutif yang memiliki fungsi, tatanan, dan tanggung jawab dalam rangka mencapai tujuan negara yang tertuang dalam Undang Undang dasar 45.
1. J.S.T Simorangkir
Pemerintahan adalah sebagai organ (alat) negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi daripada pemerintah.
2. Muh. Kusnardi
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas-tugas lain nya, termasuk legislatif dan yudikatif.
3. U. Rosenal
Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja kedalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum.
4. H.A.Brasz
Pemerintahan diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara kedalam maupun keluar terhadap warganya.
5. W.S Sayre
Pemerintahan definisinya sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
6. R. Mac Iver
Pemerintahan adalah ilmu tentang bagaimana cara manusia-manusia dapat diperintah.
7. Syafie Inu kencana
Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
8. C.F.Strong
Pemerintahan adalah suatu yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, kedalam dan keluar.
Kebijakan Pemerintahan :
Pemerintah memiliki kebijakan,Yaitu wewenang untuk mengambil tindakan atas inisiatif sendiri guna menyelesaikan suatu masalah genting atau mendesak dan belum ada ketentuannya dalam peraturan yang dikeluarkan oleh
kekuasaan legislatif.
Demikian rangkuman singkat mengenai
pengertian pemerintah menurut ahli dan tugas pemerintah.Semoga dapat menjadi informasi dan wawasan utnuk kita semua.Lebih kurang nya dari rangkuman ini kami mohon maaf sebelum nya.Terimakasih.
Baca juga : Macam macam norma dan pengertiannya menurut para ahli